Category: Detik Polisi

  • Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Polda Metro Jaya Kejar 413 Kasus Begal yang Belum Terungkap

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Mei 2026. (Antara/Antara)

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku kejahatan jalanan dan menyelesaikan ratusan kasus yang belum terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan hingga saat ini masih terdapat 413 perkara yang dalam proses pengungkapan.

    “Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026) dikutip dari Antara.

    Baca Juga: Begal Mengintai di Jakarta, Ini Area Rawan dan Cara Menyelamatkan DiriIa menjelaskan, Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 466 barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, serta 45 bilah senjata tajam.

    Selain itu, aparat juga menyita 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan lainnya.

    “Barang bukti lainnya mencakup pakaian, rekaman CCTV, dan sejumlah barang hasil tindak pidana para pelaku,” kata Iman.

    Menurut dia, seluruh tersangka yang telah ditangkap saat ini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 tentang pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 mengenai kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Iman menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Ia juga menjelaskan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

    “Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan,” katanya.

    Menurutnya, tindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kapolda Sumsel Dorong Digitalisasi Sistem Pengawasan Internal Polri

    Kapolda Sumsel Dorong Digitalisasi Sistem Pengawasan Internal Polri

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho menginstruksikan transformasi fungsi pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia menjadi lebih solutif, adaptif, dan berbasis digital, bukan sekadar mencari kesalahan anggota. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pengawasan Itwasda Polda Sumatera Selatan di Kota Palembang pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

    Temukan lebih banyak

    Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sumatera Selatan, Auditor, Wakapolres, hingga perwakilan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam forum tersebut, pengawasan dinilai sebagai instrumen vital yang menjaga integritas perencanaan kerja organisasi agar tidak kehilangan arah.

    Sistem digital seperti e-Wasda atau e-audit didorong untuk segera diterapkan demi mengoptimalkan proses verifikasi, pemeriksaan, dan dokumentasi. Langkah ini diproyeksikan mampu mempermudah pejabat baru dalam mengakses rekam jejak program kerja sebelumnya serta mencegah hilangnya dokumen pertanggungjawaban saat proses mutasi jabatan.

    “Pada era digital saat ini, pengawasan harus mampu beradaptasi. Ke depan, perlu kita dorong adanya penguatan sistem digital seperti e-Wasda atau e-audit, yang dapat membantu proses verifikasi, pemeriksaan, dan dokumentasi pengawasan secara lebih tertib,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

    Peningkatan aspek teknologi tersebut juga harus diimbangi dengan integritas sumber daya manusia yang bertindak sebagai pengawas. Kapolda menganalogikan fungsi pengawasan layaknya sebuah sapu yang bertugas membersihkan institusi secara menyeluruh.

    “Tidak mungkin kita membersihkan ruangan dengan sapu yang kotor. Jika sapunya kotor, maka ruangan bukan menjadi bersih, tetapi justru semakin kotor. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk menjadi ‘sapu-sapu yang bersih’ bagi institusi Polri,” tegas Irjen Sandi Nugroho.

    Keterlibatan pihak luar seperti Ombudsman RI dan BPKP menjadi representasi dari transparansi serta objektivitas kerja yang diusung oleh Polda Sumatera Selatan. Seluruh peserta Rakerwas kemudian diinstruksikan untuk menyerap seluruh materi pelatihan demi meningkatkan mutu pelayanan masyarakat.

    “Kerja keras menjadikan kita institusi yang tangguh. Kerja cerdas memastikan pelayanan tepat sasaran. Kerja tuntas adalah cara menjawab harapan masyarakat, dan kerja ikhlas menjadikan pengabdian kita sebagai pelindung dan pelayan masyarakat bernilai ibadah,” ungkap Irjen Sandi Nugroho.