spot_img
HomeDetik PolisiImbas Kasus FS , Kompol Baiquni Di Pecat Dari...

Imbas Kasus FS , Kompol Baiquni Di Pecat Dari Polri

Polri memecat tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus yang menyeret lima tersangka itu adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang KKEP juga memecat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -