spot_img
HomeDetik PolisiBegini Pengakuan Kurir Sabu 4 Kg Disergap di Pelabuhan...

Begini Pengakuan Kurir Sabu 4 Kg Disergap di Pelabuhan Semarang, Hendak Diedarkan di Bali

Kurir Sabu 4 Kg Disergap di Pelabuhan Semarang, Hendak Diedarkan di Bali

Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial IYN dalam perjalanannya dari Pontianak menuju Bali. Dari pelaku, polisi menyita paket sabu dengan berat total mencapai 4 kilogram.

“Tanggal 31 Juli 2023 pukul 03.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, telah diungkap 4 kilogram sabu dan tepatnya ada di dalam kapal jurusan dari Pontianak,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Semarang, Senin (31/7/2023).

Dia menyebut IYN mendapat barang haram itu dari Pontianak. Berdasarkan keterangan IYN, rencananya sabu itu akan dikirim ke Bali dan diedarkan di sana.

“Dari Pontianak yang seyogyanya sabu ini akan diedarkan di daerah Bali tapi berdasarkan informasi jajaran kita, di Semarang kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Luthfi menyatakan pihaknya akan tegas terhadap pelaku yang berurusan dengan narkoba. Selain dengan penindakan, Polda Jateng juga melibatkan masyarakat untuk pencegahan dengan mendirikan kampung-kampung tangguh narkoba.

“Sudah berdiri hampir 500 kampung tangguh narkoba dengan harapan masyarakat kita, bukan hanya petugas Polri tapi juga masyarakat kita mampu untuk sebagai dinamisator, fasilitator, kegiatan narkoba sehingga masyarakat kita tidak terdampak,” jelasnya.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir menyatakan IYN merupakan seorang kurir. Dia akan melakukan pengembangan terkait di mana IYN mendapat barang tersebut.

“Ini sementara ini kurir,” ujarnya.

IYN bisa mendapat 4 kilogram sabu itu setelah diajak rekannya yang berinisial AP (DPO) ke Pontianak. IYN mengaku mau karena dijanjikan akan dibantu biaya pernikahannya yang akan berlangsung pada Agustus mendatang.

Keduanya kemudian berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat dan mengambil narkoba. Namun, AP meminta IYN untuk pulang lebih dulu dan diperintah untuk membawa ransel berisi narkoba.

Saat tiba di Semarang untuk transit, IYN diringkus jajaran Polda Jawa Tengah. Atas perbuatannya, IYN kini diancam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -