spot_img
HomeDetik PolisiDitresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang 'Poppers',...

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Peredaran 14.000 Obat Perangsang ‘Poppers’, Dua Pelaku Ditangkap!

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar kasus peredaran gelap bahan kimia berbahaya berupa obat perangsang atau dikenal dengan istilah ‘Poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 10 November 2024.

Polisi berhasil berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda, yakni di Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur. Dua tersangka tersebut berinisial CH yang berperan sebagai afiliator dan SS berperan sebagai penyedia Poppers.

“Dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Polda NTT berhasil mengungkap peredaran 14.000 botol poppers, obat terlarang yang diduga digunakan sebagai stimulan seksual. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Henry, jaringan ini beroperasi dari Jakarta dan Surabaya dengan pemasok utama berasal dari China.

Dia mengungkapkan bahwa CH berperan sebagai afiliator atau menjual produk melalui platform TikTok dengan sistem melalui group eksklusif, serta SS bertindak sebagai penyedia barang yang didatangkan langsung dari China.

“Saat itu, kami mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 15 botol poppers. Dari pengembangan lebih lanjut, kami berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Mojokerto, Jawa Timur,” sebutnya.

“Poppers ini memiliki kandungan isobutil nitrit, yang dapat memberikan efek stimulasi seksual bagi penggunanya, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan gangguan jantung bahkan kematian,” tambah Henry.

Menurut penyelidikan, Henry berujar, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan menargetkan wilayah Indonesia Timur, termasuk Bali, NTT, Maluku, hingga Papua.

Salah satu alasan NTT menjadi sasaran peredaran adalah tingginya angka kasus HIV/AIDS di wilayah ini.

Ia menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya dilarang di berbagai negara, termasuk Hongkong.

“Produk ini tidak boleh diedarkan, tetapi masih ditemukan di pasaran dan dijual bebas kepada kalangan tertentu,” paparnya.

https://www.youtube.com/shorts/s5BCkltVLS8

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 443 dan 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang beroperasi di Indonesia Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan produk serupa di pasaran,” ujar Kombes Henry.

- Advertisement -

spot_img

Worldwide News, Local News in London, Tips & Tricks

spot_img

- Advertisement -