KONAWE UTARA, Liputan Terkini – Dunia peradilan Indonesia kembali di buat heboh atas putusan bebas Direktur PT. DMS 77 inisial DA oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha dalam kasus pertambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung.
Sidang yang berlangsung hari ini, Senin 2 Januari 2023 dengan agenda pembacaan putusan, nampaknya Hakim Dr. Tito Eliandi, SH., MH yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha telah memutus bebas DA. Senin (2/1/2023).
Tak pelak, putusan hakim PN Unaaha tersebut, mengundang pertanyaan publik.
Sebelumnya, DA, Direktur PT. Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 telah di tetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal dalam kawasan hutan lindung di Desa Marombo, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Berkas kasus tersangka DA pun telah dilimpahkan penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Konawe berikut barang bukti 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dump truck, sebagaimana di sampaikan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, SIK., MH.
Namun ada hal mengejutkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Unaaha hari ini, Hakim Madya Pratama, Dr. Tito Eliandi, SH., MH yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe Utara telah memutus bebas DA dalam sidang yang berlangsung hari ini.
Ada apa dengan Hakim Tito Eliandi..?!.
Sementara Komisi VII DPR RI telah memberikan atensi keras terhadap penegakan hukum kasus pertambangan ilegal.**
Bersambung….
(Red)